Rabu, 26 November 2014

TUGAS 2 KKPI

Copyright (Hak Cipta)
Copyright atau Hak cipta (lambang internasional: ©) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
 (Logo Copyright)
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.

Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).
Beberapa hak eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk:
  • membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk, pada umumnya, salinan elektronik),
  • mengimpor dan mengekspor ciptaan, 
  • menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan),
  • menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum, 
  • menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.
Yang dimaksud dengan "hak eksklusif" dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta.
Dalam yurisdiksi tertentu, agar suatu ciptaan seperti buku atau film mendapatkan hak cipta pada saat diciptakan, ciptaan tersebut harus memuat suatu "pemberitahuan hak cipta" (copyright notice). Pemberitahuan atau pesan tersebut terdiri atas sebuah huruf c di dalam lingkaran (yaitu lambang hak cipta, ©), atau kata "copyright", yang diikuti dengan tahun hak cipta dan nama pemegang hak cipta. Jika ciptaan tersebut telah dimodifikasi (misalnya dengan terbitnya edisi baru) dan hak ciptanya didaftarkan ulang, akan tertulis beberapa angka tahun. Bentuk pesan lain diperbolehkan bagi jenis ciptaan tertentu. Pemberitahuan hak cipta tersebut bertujuan untuk memberi tahu (calon) pengguna ciptaan bahwa ciptaan tersebut berhak cipta.
Di Indonesia, jangka waktu perlindungan hak cipta secara umum adalah sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun atau 50 tahun setelah pertama kali diumumkan atau dipublikasikan atau dibuat, kecuali 20 tahun setelah pertama kali disiarkan untuk karya siaran, atau tanpa batas waktu untuk hak moral pencantuman nama pencipta pada ciptaan dan untuk hak cipta yang dipegang oleh Negara atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama (UU 19/2002 bab III dan pasal 50).
Di Indonesia, pendaftaran ciptaan bukan merupakan suatu keharusan bagi pencipta atau pemegang hak cipta, dan timbulnya perlindungan suatu ciptaan dimulai sejak ciptaan itu ada atau terwujud dan bukan karena pendaftaran. Namun demikian, surat pendaftaran ciptaan dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan. Sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak Cipta, pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), yang kini berada di bawah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor maupun situs web Ditjen HKI. "Daftar Umum Ciptaan" yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HKI dan dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya.
Kritikan-kritikan terhadap hak cipta secara umum dapat dibedakan menjadi dua sisi, yaitu sisi yang berpendapat bahwa konsep hak cipta tidak pernah menguntungkan masyarakat serta selalu memperkaya beberapa pihak dengan mengorbankan kreativitas, dan sisi yang berpendapat bahwa konsep hak cipta sekarang harus diperbaiki agar sesuai dengan kondisi sekarang, yaitu adanya masyarakat informasi baru.
Keberhasilan proyek perangkat lunak bebas seperti Linux, Mozilla Firefox, dan Server HTTP Apache telah menunjukkan bahwa ciptaan bermutu dapat dibuat tanpa adanya sistem sewa bersifat monopoli berlandaskan hak cipta. Produk-produk tersebut menggunakan hak cipta untuk memperkuat persyaratan lisensinya, yang dirancang untuk memastikan kebebasan ciptaan dan tidak menerapkan hak eksklusif yang bermotif uang; lisensi semacam itu disebut copyleft atau lisensi perangkat lunak bebas.
Trademark (Merek Dagang)
Trademark atau merek atau merek dagang adalah nama atau simbol yang diasosiasikan dengan produk/ jasa dan menimbulkan arti psikologis/asosiasi. Simbol yang biasanya digunakan adalah simbol TM
Merek atau merek dagang adalah tanda pembeda yang digunakan suatu badan usaha sebagai penanda identitasnya dan produk barang atau jasa yang dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk membedakan usaha tersebut maupun barang atau jasa yang dihasilkannya dari badan usaha lain. Merek merupakan kekayaan industri, yaitu termasuk kekayaan intelektual.
Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek :"Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya."
Berbeda dengan produk sebagai sesuatu yg dibuat di pabrik, merek dipercaya menjadi motif pendorong konsumen memilih suatu produk, karena merk bukan hanya apa yg tercetak di dalam produk (kemasannya), tetapi merek termasuk apa yg ada di benak konsumen dan bagaimana konsumen mengasosiasikannya.
Menurut David A. Aaker, merek adalah nama atau simbol yang bersifat membedakan (baik berupa logo,cap/ kemasan) untuk mengidentifikasikan barang/ jasa dari seorang penjual/ kelompok penjual tertentu. Tanda pembeda yang digunakan suatu badan usaha sebagai penanda identitasnya dan produk barang atau jasa yang dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk membedakan usaha tersebut maupun barang atau jasa yang dihasilkannya dari badan usaha lain.
Merek merupakan kekayaan industri yang termasuk kekayaan intelektual.Secara konvensional, merek dapat berupa nama, kata, frasa, logo, lambang, desain, gambar, atau kombinasi dua atau lebih unsur tersebut.
Di Indonesia, hak merek dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jangka waktu perlindungan untuk merek/indikasi geografis adalah sepuluh tahun dan dapat diperpanjang, selama merek tetap digunakan dalam perdagangan.
Registered Trademark (Merek Dagang Terdaftar)
Registered Trademark atau Merek Dagang Terdaftar yang biasanya ditunjukkan dengan simbol ® berarti bahwa simbol tersebut digunakan untuk memberitahukan bahwa produk yang punya simbol tersebut adalah sebuah merek dagang yang telah terdaftar di kantor merek dagang nasional.
(Logo Registered)
Kesimpulan:
  1. Trademark (Merek Dagang) biasanya ditunjukkan simbol TM adalah tanda pembeda yang digunakan suatu badan usaha sebagai penanda identitasnya dan produk barang atau jasa yang dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk membedakan usaha tersebut maupun barang atau jasa yang dihasilkannya dari badan usaha lain.
  2. Copyright (Hak Cipta) biasanya ditunjukkan simbol © adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu yang memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. 
  3. Registered Trademark (Merek Dagang Terdaftar) yang biasanya ditunjukkan simbol ® adalah berarti bahwa simbol tersebut digunakan untuk memberitahukan bahwa produk yang punya simbol tersebut adalah sebuah merek dagang yang telah terdaftar di kantor merek dagang nasional.

Pengertian Freeware, Shareware dan Open Source

Pengertian Freeware
Pengertian Freeware adalah suatu software atau aplikasi yang dapat digunakan oleh semua orang/pengguna tanpa membayar. dari namanya yang mengandung kata free dari bahasa inggris atau gratis, pasti kita akan berpikiran berpikiran freeware adalah aplikasi gratis. Namun meskipun gratis, pada dasarnya pembuatnya memiliki kebijakan tertentu yang umumnya disertakan ketika anda mendownload freeware tersebut, Tentu saja kebebasan ini bukan berarti kita tidak membayar dan bebas lisensi, namun anda harus mengikuti apa yang dimau oleh sang pembuat software, diantaranya tidak menggunakannya untuk kepentingan komersial dan tidak boleh dimodifikasi dalam bentuk apapun. di Freeware isinya beragam. Ada yang berupa aplikasi/apps (software), dokumen (eBook), dll.
contoh software/aplikasi yang menggunakan license Freeware : PhotoScape, Winamp, Line, dll
Pengertian Shareware
Pengertian Shareware adalah software/aplikasi yang dapat di-download dan digunakan secara gratis. dari namanya yang terdapat kata Share mungkin kita sudah memiliki gambaran bahwa software ini dibagikan, Namun penggunaannya/pemakai/use memiliki batas waktu tertentu dalam penggunaanya. lisensi seperti ini biasa disebut trial version, karena kita diberi kesempatan untuk mencobanya, kemudian jika kita merasa softwarenya bagus atau dapat bermanfaat bagi kita, maka kita diharuskan membeli karena masa trialnya yang sudah habis, atau tidak mendapatkan fitur penuh dari software ini. Shareware sering dibatasi lamanya waktu pakai misalnya trial 30 hari, 60 hari atau jumlah software tersebut dijalankan atau dibuka misalnya 30 kali, atau bisa juga terdapat fitur – fitur tertentu yang tidak bisa diakses atau diganakan dimasa trial. Setelah pembatasan waktu tersebut sudah habis digunakan dan dipakai, software akan terkunci sehingga tidak dapat digunakan, atau bisa berfungsi dengan batasan – batasan tertentu. Untuk ‘membuka’ kunci ini biasanya diperlukan Serial Number atau lisensi, atau hak cipta software tersebut yang didapatkan setelah kamu melakukan pembelian secara resmi di seller software atau aplikasinya, biasanya untuk harga software tersebut yang membedakan adalah dengan adanya fungsi, kegunaan, atau fitur, semakin tinggi atau semakin banyak fitur yang dapat di gunakan, maka akan semakin melangit/mahal harganya. biasanya konten yang berlisensi shareware sangat beragam dari games (pemainan), Aplikasi smarhphone, software, dan masih banyak lagi. contoh software/aplikasi yang menggunakan license Shareware : IDM, Athan, Winrar, dll
Pengertian OPEN SOURCE
Pengertian Open Source adalah istilah bagi software yang dapat dimodifikasi ulang sesuai keinginan penggunanya. dari namanya dari bahasa inggris yang diterjemahkan ke bahasa indonesia dapat diartikan bahwa open source memiliki pengertian sumber terbuka jadi kodenya dapat kita ambil dan kita kembangkan, Software seperti ini dapat didownload secara gratis dan source code-nya dibuka untuk publik, sehingga untuk agan yang mengerti dan berniat untuk melakukan modifikasi software agan bisa memodifikasi dan berkreasi dengan 
tetap mempertahankan nama softwarenya. atau memasang credit sourcenya, dll. Tujuan pembuatan software open source biasanya bukan untuk tujuan komersil/ untuk uang, tetapi lebih ke tujuan sosial bagaimana sebuah software dapat bermanfaat bagi para penggunanya atau pemakainya. biasanya hal yang memiliki jenis open source banyak terbagi di OS, Browser,  contoh software/aplikasi yang menggunakan license Open Source : Notepad++, AudacityKalkulator Hitung Zakat, dll Sudah jelaskan tentang macam-macam atau jenis-jenis hak cipta yang ada dalam suatu program atau software, atau bisa juga aplikasi, apps, dan lain-lain, dan dengan kita sudah mengerti tentang suatu hak cipta maka kita harus berhati-hati saat menggunakan software yang khusunya memiliki hak cipta shareware. dan dengan adanya ini kita akan berpikir dua kali juka ingin mengcrack atau merasakan fitur dari software berbayar, yang dishare secara gratsi di website/blog terntentu, dan coba kita pikirkan juga bahwa dengan kita melakukan pembajakan software kita akan mendapatkan dosa, mengapa, karena kita membohongi diri kita sendi, yang seharusnya kita membeli malah mendapat gratis, cuma-cuma, dan tidak menghargi pembuat atas usahanya tersebut. Oke sekian posting dari saya mengenai Pengertian Jenis Hak Cipta di/pada Software/Perangkat Lunak Freeware, Shareware dan Open Source.


Menambah Widget Jam pada Blog

Menambah Widget Jam pada Blog anda. Begini Caranya :
1. Masuk ke Dasbor
2. Pilih Tata Letak
3. Tambah Gadget / Add as Target
4. Pilih HTML/Java Script
Pilih model jam yang anda inginkan dan silahkan copy paste kode Html nya 
<embed src=http://fc02.deviantart.com/fs48/f/2009/196/1/3/appleanalogclock_by_blogclocks.swf  quality=high pluginspage=http://www.macromedia.com/go/getflashplayer type=application/x- shockwave-flash width=120 height=140  align="CENTER" wmode=transparent></embed> 

Cara Mengganti Template Blog | Tutorial Blog

Template blog atau website adalah desain halaman blog / website beserta seluruh komponennya seperti gambar, stylesheet, dsb, baik berupa file statis maupun file dinamis yang berupa program atau aplikasi yang berjalan sebagai aplikasi web.

Dulu saya pernah bikin postingan mengganti template blog, namun karena sekarang Blogger menggunakan Tampilan Baru, jadi saya bikin lagi tutorialnya yang baru.

Di blogger Sobat dapat mengganti template blog anda secara leluasa sesuai dengan selera dan keinginan sobat. Anda dapat menggunakan template buatan Anda sendiri untuk blog anda, bisa juga anda mengganti template blog dengan template dari penyedia template gratis. Namun, jika sobat masih belum bisa dalam membuat template, pihak blogger sendiri sudah menyediakan beberapa template yang bisa anda pilih.

Berikut ini cara mengganti Template dengan template yang disediakan blogger :
  1. Login ke blogger.
  2. Pada Dashboard Blogger pilih Blog yang ingin anda ganti templatenya.
  3. Klik Template.
    Cara Mengganti Template Blog
  4. Klik tombol Sesuaikan.
    Cara Mengganti Template Blog
  5. Klik pada pilihan template yang tersedia.
  6. Anda dapat melakukan pengaturan tampilan pada menu di sebelah kiri.
  7. Jika sudah cocok dengan salah satu template, klik Terapkan ke Blog.
    Cara Mengganti Template Blog
  8. Selesai.

Untuk mengganti template dengan template dari penyedia template gratis, berikut caranya :
  • Download template yang ingin di gunakan.
  • Ekstrak file yang di download tadi, karena file yang akan kita upload ke blogger hanya file yang berekstensi .xml.
  • Login ke Blogger.
  • Klik Template.
  • Klik Cadangkan/Pulihkan yang ada dibagian atas kanan.
  • Untuk jaga-jaga backup template Anda terlebih dulu, klik Unduh Template Lengkap.
  • Klik tombol Browse, pilih file template yang tadi telah diekstrak.
  • Kemudian klik tombol Unggah.
  • Tunggu sampai proses selesai. Setelah itu lihat hasilnya pada Blog Sobat.
Untuk lebih jelasnya silakan baca Cara Mengganti Template.

Sekian tutorial tentang Cara Mengganti Template Blog.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar