Rabu, 26 November 2014

TUGAS 2 KKPI

Copyright (Hak Cipta)
Copyright atau Hak cipta (lambang internasional: ©) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
 (Logo Copyright)
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.

Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).
Beberapa hak eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk:
  • membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk, pada umumnya, salinan elektronik),
  • mengimpor dan mengekspor ciptaan, 
  • menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan),
  • menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum, 
  • menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.
Yang dimaksud dengan "hak eksklusif" dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta.
Dalam yurisdiksi tertentu, agar suatu ciptaan seperti buku atau film mendapatkan hak cipta pada saat diciptakan, ciptaan tersebut harus memuat suatu "pemberitahuan hak cipta" (copyright notice). Pemberitahuan atau pesan tersebut terdiri atas sebuah huruf c di dalam lingkaran (yaitu lambang hak cipta, ©), atau kata "copyright", yang diikuti dengan tahun hak cipta dan nama pemegang hak cipta. Jika ciptaan tersebut telah dimodifikasi (misalnya dengan terbitnya edisi baru) dan hak ciptanya didaftarkan ulang, akan tertulis beberapa angka tahun. Bentuk pesan lain diperbolehkan bagi jenis ciptaan tertentu. Pemberitahuan hak cipta tersebut bertujuan untuk memberi tahu (calon) pengguna ciptaan bahwa ciptaan tersebut berhak cipta.
Di Indonesia, jangka waktu perlindungan hak cipta secara umum adalah sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun atau 50 tahun setelah pertama kali diumumkan atau dipublikasikan atau dibuat, kecuali 20 tahun setelah pertama kali disiarkan untuk karya siaran, atau tanpa batas waktu untuk hak moral pencantuman nama pencipta pada ciptaan dan untuk hak cipta yang dipegang oleh Negara atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama (UU 19/2002 bab III dan pasal 50).
Di Indonesia, pendaftaran ciptaan bukan merupakan suatu keharusan bagi pencipta atau pemegang hak cipta, dan timbulnya perlindungan suatu ciptaan dimulai sejak ciptaan itu ada atau terwujud dan bukan karena pendaftaran. Namun demikian, surat pendaftaran ciptaan dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan. Sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak Cipta, pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), yang kini berada di bawah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor maupun situs web Ditjen HKI. "Daftar Umum Ciptaan" yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HKI dan dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya.
Kritikan-kritikan terhadap hak cipta secara umum dapat dibedakan menjadi dua sisi, yaitu sisi yang berpendapat bahwa konsep hak cipta tidak pernah menguntungkan masyarakat serta selalu memperkaya beberapa pihak dengan mengorbankan kreativitas, dan sisi yang berpendapat bahwa konsep hak cipta sekarang harus diperbaiki agar sesuai dengan kondisi sekarang, yaitu adanya masyarakat informasi baru.
Keberhasilan proyek perangkat lunak bebas seperti Linux, Mozilla Firefox, dan Server HTTP Apache telah menunjukkan bahwa ciptaan bermutu dapat dibuat tanpa adanya sistem sewa bersifat monopoli berlandaskan hak cipta. Produk-produk tersebut menggunakan hak cipta untuk memperkuat persyaratan lisensinya, yang dirancang untuk memastikan kebebasan ciptaan dan tidak menerapkan hak eksklusif yang bermotif uang; lisensi semacam itu disebut copyleft atau lisensi perangkat lunak bebas.
Trademark (Merek Dagang)
Trademark atau merek atau merek dagang adalah nama atau simbol yang diasosiasikan dengan produk/ jasa dan menimbulkan arti psikologis/asosiasi. Simbol yang biasanya digunakan adalah simbol TM
Merek atau merek dagang adalah tanda pembeda yang digunakan suatu badan usaha sebagai penanda identitasnya dan produk barang atau jasa yang dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk membedakan usaha tersebut maupun barang atau jasa yang dihasilkannya dari badan usaha lain. Merek merupakan kekayaan industri, yaitu termasuk kekayaan intelektual.
Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek :"Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya."
Berbeda dengan produk sebagai sesuatu yg dibuat di pabrik, merek dipercaya menjadi motif pendorong konsumen memilih suatu produk, karena merk bukan hanya apa yg tercetak di dalam produk (kemasannya), tetapi merek termasuk apa yg ada di benak konsumen dan bagaimana konsumen mengasosiasikannya.
Menurut David A. Aaker, merek adalah nama atau simbol yang bersifat membedakan (baik berupa logo,cap/ kemasan) untuk mengidentifikasikan barang/ jasa dari seorang penjual/ kelompok penjual tertentu. Tanda pembeda yang digunakan suatu badan usaha sebagai penanda identitasnya dan produk barang atau jasa yang dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk membedakan usaha tersebut maupun barang atau jasa yang dihasilkannya dari badan usaha lain.
Merek merupakan kekayaan industri yang termasuk kekayaan intelektual.Secara konvensional, merek dapat berupa nama, kata, frasa, logo, lambang, desain, gambar, atau kombinasi dua atau lebih unsur tersebut.
Di Indonesia, hak merek dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jangka waktu perlindungan untuk merek/indikasi geografis adalah sepuluh tahun dan dapat diperpanjang, selama merek tetap digunakan dalam perdagangan.
Registered Trademark (Merek Dagang Terdaftar)
Registered Trademark atau Merek Dagang Terdaftar yang biasanya ditunjukkan dengan simbol ® berarti bahwa simbol tersebut digunakan untuk memberitahukan bahwa produk yang punya simbol tersebut adalah sebuah merek dagang yang telah terdaftar di kantor merek dagang nasional.
(Logo Registered)
Kesimpulan:
  1. Trademark (Merek Dagang) biasanya ditunjukkan simbol TM adalah tanda pembeda yang digunakan suatu badan usaha sebagai penanda identitasnya dan produk barang atau jasa yang dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk membedakan usaha tersebut maupun barang atau jasa yang dihasilkannya dari badan usaha lain.
  2. Copyright (Hak Cipta) biasanya ditunjukkan simbol © adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu yang memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. 
  3. Registered Trademark (Merek Dagang Terdaftar) yang biasanya ditunjukkan simbol ® adalah berarti bahwa simbol tersebut digunakan untuk memberitahukan bahwa produk yang punya simbol tersebut adalah sebuah merek dagang yang telah terdaftar di kantor merek dagang nasional.

Pengertian Freeware, Shareware dan Open Source

Pengertian Freeware
Pengertian Freeware adalah suatu software atau aplikasi yang dapat digunakan oleh semua orang/pengguna tanpa membayar. dari namanya yang mengandung kata free dari bahasa inggris atau gratis, pasti kita akan berpikiran berpikiran freeware adalah aplikasi gratis. Namun meskipun gratis, pada dasarnya pembuatnya memiliki kebijakan tertentu yang umumnya disertakan ketika anda mendownload freeware tersebut, Tentu saja kebebasan ini bukan berarti kita tidak membayar dan bebas lisensi, namun anda harus mengikuti apa yang dimau oleh sang pembuat software, diantaranya tidak menggunakannya untuk kepentingan komersial dan tidak boleh dimodifikasi dalam bentuk apapun. di Freeware isinya beragam. Ada yang berupa aplikasi/apps (software), dokumen (eBook), dll.
contoh software/aplikasi yang menggunakan license Freeware : PhotoScape, Winamp, Line, dll
Pengertian Shareware
Pengertian Shareware adalah software/aplikasi yang dapat di-download dan digunakan secara gratis. dari namanya yang terdapat kata Share mungkin kita sudah memiliki gambaran bahwa software ini dibagikan, Namun penggunaannya/pemakai/use memiliki batas waktu tertentu dalam penggunaanya. lisensi seperti ini biasa disebut trial version, karena kita diberi kesempatan untuk mencobanya, kemudian jika kita merasa softwarenya bagus atau dapat bermanfaat bagi kita, maka kita diharuskan membeli karena masa trialnya yang sudah habis, atau tidak mendapatkan fitur penuh dari software ini. Shareware sering dibatasi lamanya waktu pakai misalnya trial 30 hari, 60 hari atau jumlah software tersebut dijalankan atau dibuka misalnya 30 kali, atau bisa juga terdapat fitur – fitur tertentu yang tidak bisa diakses atau diganakan dimasa trial. Setelah pembatasan waktu tersebut sudah habis digunakan dan dipakai, software akan terkunci sehingga tidak dapat digunakan, atau bisa berfungsi dengan batasan – batasan tertentu. Untuk ‘membuka’ kunci ini biasanya diperlukan Serial Number atau lisensi, atau hak cipta software tersebut yang didapatkan setelah kamu melakukan pembelian secara resmi di seller software atau aplikasinya, biasanya untuk harga software tersebut yang membedakan adalah dengan adanya fungsi, kegunaan, atau fitur, semakin tinggi atau semakin banyak fitur yang dapat di gunakan, maka akan semakin melangit/mahal harganya. biasanya konten yang berlisensi shareware sangat beragam dari games (pemainan), Aplikasi smarhphone, software, dan masih banyak lagi. contoh software/aplikasi yang menggunakan license Shareware : IDM, Athan, Winrar, dll
Pengertian OPEN SOURCE
Pengertian Open Source adalah istilah bagi software yang dapat dimodifikasi ulang sesuai keinginan penggunanya. dari namanya dari bahasa inggris yang diterjemahkan ke bahasa indonesia dapat diartikan bahwa open source memiliki pengertian sumber terbuka jadi kodenya dapat kita ambil dan kita kembangkan, Software seperti ini dapat didownload secara gratis dan source code-nya dibuka untuk publik, sehingga untuk agan yang mengerti dan berniat untuk melakukan modifikasi software agan bisa memodifikasi dan berkreasi dengan 
tetap mempertahankan nama softwarenya. atau memasang credit sourcenya, dll. Tujuan pembuatan software open source biasanya bukan untuk tujuan komersil/ untuk uang, tetapi lebih ke tujuan sosial bagaimana sebuah software dapat bermanfaat bagi para penggunanya atau pemakainya. biasanya hal yang memiliki jenis open source banyak terbagi di OS, Browser,  contoh software/aplikasi yang menggunakan license Open Source : Notepad++, AudacityKalkulator Hitung Zakat, dll Sudah jelaskan tentang macam-macam atau jenis-jenis hak cipta yang ada dalam suatu program atau software, atau bisa juga aplikasi, apps, dan lain-lain, dan dengan kita sudah mengerti tentang suatu hak cipta maka kita harus berhati-hati saat menggunakan software yang khusunya memiliki hak cipta shareware. dan dengan adanya ini kita akan berpikir dua kali juka ingin mengcrack atau merasakan fitur dari software berbayar, yang dishare secara gratsi di website/blog terntentu, dan coba kita pikirkan juga bahwa dengan kita melakukan pembajakan software kita akan mendapatkan dosa, mengapa, karena kita membohongi diri kita sendi, yang seharusnya kita membeli malah mendapat gratis, cuma-cuma, dan tidak menghargi pembuat atas usahanya tersebut. Oke sekian posting dari saya mengenai Pengertian Jenis Hak Cipta di/pada Software/Perangkat Lunak Freeware, Shareware dan Open Source.


Menambah Widget Jam pada Blog

Menambah Widget Jam pada Blog anda. Begini Caranya :
1. Masuk ke Dasbor
2. Pilih Tata Letak
3. Tambah Gadget / Add as Target
4. Pilih HTML/Java Script
Pilih model jam yang anda inginkan dan silahkan copy paste kode Html nya 
<embed src=http://fc02.deviantart.com/fs48/f/2009/196/1/3/appleanalogclock_by_blogclocks.swf  quality=high pluginspage=http://www.macromedia.com/go/getflashplayer type=application/x- shockwave-flash width=120 height=140  align="CENTER" wmode=transparent></embed> 

Cara Mengganti Template Blog | Tutorial Blog

Template blog atau website adalah desain halaman blog / website beserta seluruh komponennya seperti gambar, stylesheet, dsb, baik berupa file statis maupun file dinamis yang berupa program atau aplikasi yang berjalan sebagai aplikasi web.

Dulu saya pernah bikin postingan mengganti template blog, namun karena sekarang Blogger menggunakan Tampilan Baru, jadi saya bikin lagi tutorialnya yang baru.

Di blogger Sobat dapat mengganti template blog anda secara leluasa sesuai dengan selera dan keinginan sobat. Anda dapat menggunakan template buatan Anda sendiri untuk blog anda, bisa juga anda mengganti template blog dengan template dari penyedia template gratis. Namun, jika sobat masih belum bisa dalam membuat template, pihak blogger sendiri sudah menyediakan beberapa template yang bisa anda pilih.

Berikut ini cara mengganti Template dengan template yang disediakan blogger :
  1. Login ke blogger.
  2. Pada Dashboard Blogger pilih Blog yang ingin anda ganti templatenya.
  3. Klik Template.
    Cara Mengganti Template Blog
  4. Klik tombol Sesuaikan.
    Cara Mengganti Template Blog
  5. Klik pada pilihan template yang tersedia.
  6. Anda dapat melakukan pengaturan tampilan pada menu di sebelah kiri.
  7. Jika sudah cocok dengan salah satu template, klik Terapkan ke Blog.
    Cara Mengganti Template Blog
  8. Selesai.

Untuk mengganti template dengan template dari penyedia template gratis, berikut caranya :
  • Download template yang ingin di gunakan.
  • Ekstrak file yang di download tadi, karena file yang akan kita upload ke blogger hanya file yang berekstensi .xml.
  • Login ke Blogger.
  • Klik Template.
  • Klik Cadangkan/Pulihkan yang ada dibagian atas kanan.
  • Untuk jaga-jaga backup template Anda terlebih dulu, klik Unduh Template Lengkap.
  • Klik tombol Browse, pilih file template yang tadi telah diekstrak.
  • Kemudian klik tombol Unggah.
  • Tunggu sampai proses selesai. Setelah itu lihat hasilnya pada Blog Sobat.
Untuk lebih jelasnya silakan baca Cara Mengganti Template.

Sekian tutorial tentang Cara Mengganti Template Blog.

Minggu, 09 November 2014

PROFIL PENULIS & ALASAN MEMILIH JURUSAN

PROFIL PENULIS
Perkenalkan nama saya Geofanny Litta A.M (lahir di Surakarta,03 April 1997 ; umur 17tahun) Sekolah SMK NEGERI 9 SURAKARTA.

ALASAN MEMILIH JURUSAN.
Karena ingin mengeluti tentang dunia pertekstillan dan desain produk kriya tekstil karena saya tertarik ingin belajar membatik :)

ARTIKEL TENTANG JURUSAN TEKSTIL




Jurusan Kriya Seni / Tekstil awalnya merupakan bagian dari Jurusan Seni Rupa yang menginduk pada Fakultas Sastra UNS, dengan nama Program Studi Desain Tekstil, Perububahan nama Desain Tekstil menjadi Kriya Seni tidak lepas dari adanya konsorsium seni yang memasukkan Desain Tekstil ke dalam kubu KRIYA. Dengan diterbitkannya SK Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 156/O/2002 tertanggal 13 Agustus 2002 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN Nomor 0201/O/1995 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SEBELAS MARET, maka program studi Desain Tekstil menjadi Jurusan Kriya Seni.
Dampak dari perubahan nama terutama di Universitas Sebelas Maret yang semula jurusan/prodi Desain Tekstil menjadi Kriya Seni cukup besar. Yang paling utama adalah nama Kriya Seni yang tidak lagi dapat dikenal oleh masyarakat karena hilangnya kata Tekstil. Beberapa kali usulan dari pihak jurusan kepada universitas terutama bidang pendidikan yang mengurus juga calon-calon mahasiswa mengenai jangan dihilangkannya kata tekstil kurang mendapat respon sehingga nama jurusan ini selalu tertulis sebagai jurusan Kriya Seni. Namun jurusan tetap menambahkan nama tersebut dengan kata tekstil, menjadi Jurusan Kriya Seni / Tekstil.
Kelompok studi Kriya sendiri terdiri dari beberapa program studi, yaitu program studi kriya : kayu, logam, gerabah (keramik), tekstil. Karena yang saat ini ada di Fakultas Sastra dan Seni Rupa adalah jurusan tekstil, maka jurusan melalui rapat jurusan tertanggal 1 Juli 2008 memutuskan nama jurusan ini adalah KRIYA TEKSTIL.
Visi
Sebagai pusat pernciptaan dan pengkajian kriya tekstil yang mempunyai peran strategis dalam pelestarian dan revitalisasi tekstil tradisi Nusantara serta pengembangannya ke arah tekstil modern.
Misi
  1. Mengembangkan keilmuan kriya tekstil dalam dimensi kultural dan spiritual tanpa meningalkan nilai-nilai budaya lokal
  2. Meningkatkan kemampuan pengkajian dan penciptaan kriya tekstil dengan mengembangkan wacana, gagasan, estetis, dan metode agar mampu bersaing dalam percaturan budaya global.
  3. Menerapkan sikap kritis, reflektif, dan terbuka terhadap pergeseran paradigma keilmuan, teknologi, dan keprofesian dalam bidang tekstil
Tujuan
Menghasilkan lulusan yang mampu :
  1. Menciptakan dan mengekspresikan beragam gagasan ke dalam bentuk karya tekstil
  2. mengkaji beragam fenomena kriya tekstil tradisional dan modern secara kreatif, inovatif, dan profesional.
  3. Melestarikan khasanah tekstil Nusantara secara etis dan akademis
  4. Mengelola beragam kegiatan kriya tekstil dalam era industri kreatif



  5. Jurusan Kriya Seni / Tekstil awalnya merupakan bagian dari Jurusan Seni Rupa yang menginduk pada Fakultas Sastra UNS, dengan nama Program Studi Desain Tekstil, Perububahan nama Desain Tekstil menjadi Kriya Seni tidak lepas dari adanya konsorsium seni yang memasukkan Desain Tekstil ke dalam kubu KRIYA. Dengan diterbitkannya SK Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 156/O/2002 tertanggal 13 Agustus 2002 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN Nomor 0201/O/1995 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SEBELAS MARET, maka program studi Desain Tekstil menjadi Jurusan Kriya Seni.
    Dampak dari perubahan nama terutama di Universitas Sebelas Maret yang semula jurusan/prodi Desain Tekstil menjadi Kriya Seni cukup besar. Yang paling utama adalah nama Kriya Seni yang tidak lagi dapat dikenal oleh masyarakat karena hilangnya kata Tekstil. Beberapa kali usulan dari pihak jurusan kepada universitas terutama bidang pendidikan yang mengurus juga calon-calon mahasiswa mengenai jangan dihilangkannya kata tekstil kurang mendapat respon sehingga nama jurusan ini selalu tertulis sebagai jurusan Kriya Seni. Namun jurusan tetap menambahkan nama tersebut dengan kata tekstil, menjadi Jurusan Kriya Seni / Tekstil.
    Kelompok studi Kriya sendiri terdiri dari beberapa program studi, yaitu program studi kriya : kayu, logam, gerabah (keramik), tekstil. Karena yang saat ini ada di Fakultas Sastra dan Seni Rupa adalah jurusan tekstil, maka jurusan melalui rapat jurusan tertanggal 1 Juli 2008 memutuskan nama jurusan ini adalah KRIYA TEKSTIL.
    Visi
    Sebagai pusat pernciptaan dan pengkajian kriya tekstil yang mempunyai peran strategis dalam pelestarian dan revitalisasi tekstil tradisi Nusantara serta pengembangannya ke arah tekstil modern.
    Misi
    1. Mengembangkan keilmuan kriya tekstil dalam dimensi kultural dan spiritual tanpa meningalkan nilai-nilai budaya lokal
    2. Meningkatkan kemampuan pengkajian dan penciptaan kriya tekstil dengan mengembangkan wacana, gagasan, estetis, dan metode agar mampu bersaing dalam percaturan budaya global.
    3. Menerapkan sikap kritis, reflektif, dan terbuka terhadap pergeseran paradigma keilmuan, teknologi, dan keprofesian dalam bidang tekstil
    Tujuan
    Menghasilkan lulusan yang mampu :
    1. Menciptakan dan mengekspresikan beragam gagasan ke dalam bentuk karya tekstil
    2. mengkaji beragam fenomena kriya tekstil tradisional dan modern secara kreatif, inovatif, dan profesional.
    3. Melestarikan khasanah tekstil Nusantara secara etis dan akademis
    4. Mengelola beragam kegiatan kriya tekstil dalam era industri kreatif

    A. PENGERTIAN  KERAJINAN TEKSTIL
    Kerajinan tekstil merupakan karya seni atau kerajinan yang dibuat atau memakai tekstil sebagai bahan utama. Tekstil adalah bahan yang berasal dari serat yang diolah menjadi benang atau kain sebagai bahan untuk pembuatan busana dan berbagai produk kerajinan lainnya. Dari  pengertian tekstil tersebut maka dapat disimpulkan bahwa bahan/produk tekstil meliputi  produk serat, benang, kain, pakaian dan berbagai jenis benda yang terbuat dari serat. Pada umumnya bahan tekstil dikelompokkan menurut jenisnya sebagai berikut: 1. Berdasar jenis produk/bentuknya: serat staple, serat filamen, benang, kain, produk  jadi (pakaian / produk kerajinan dll) 2. Berdasar jenis bahannya: serat alam, serat sintetis, serat campuran 3. Berdasarkan jenis warna/motifnya: putih, berwarna, bermotif/bergambar 4. Berdasarkan jenis kontruksinya: tenun, rajut, renda, kempa. benang tunggal, benang gintir.
    B. KONSEP DASAR KERAJINAN TEKSTIL
    A.Prinsip-Prinsip Seni
    Tidak semua produk yang berbahan utama tekstil bisa disebut sebagai karya seni, sebab perwujudannya harus memenuhi prinsip-prinsip berikut:
    a.Unity (kesatuan)
    , suatu benda yang dikatakan memiliki nilai seni estetis, harus merupakan kesatuan dan perpaduan dari unsur-unsur pembentuknya secara baik dan sempurna.
    b.Complexity (kerumitan)
    , suatu benda yang memiliki nilai estetis pada dasarnya tidaklah sederhana, dalam pengertian mengandung unsur-unsur yang berpadu dengan kerumitan tertentu seperti saling bertentangan, berlawanan, dan saling menyeimbangkan
    c.Intensity (kesungguhan)
    , suatu benda yang dikatakan yang memiliki nilai estetis bukanlah suatu benda yang kosong, melainkan memiliki kualitas yang menonjol dalam penampilannya. Nilai itu bisa bersifat lembut atau kasar, gembira atau duka, suram atau ceria yang ditampilkan secara sungguh-sungguh.
    C. DESAIN KERAJINAN TEKSTIL
    Kerajinan tekstil yang akan diwujudkan menjadi karya seni akan terwujud secara maksimal apabila melalui tahap pembuatan produk kerajinan tekstil. Desain merupakan langkah awal dalam mewujudkan suatu karya seni, dan desain merupakan rancangan yang akan memudahkan dalam pencapaian tujuan atau penciptaan karya seni. Dengan demikian desain dapat diartikan sebagai suatu rancangan gambar yang nantinya dilaksanakan dengan tujuan tertentu yang berupa susunan dari garis, bentuk, warna, dan tekstur. Desain dapat diterapkan pada berbagai benda yang ada di lingkungan kita.
    Untuk mendapatkan suatu produk kerajinan tekstil yang baik memerlukan sebuah perencanaan yang didalamnya terdapat kesatuan antara bahan yang digunakan dengan fungsi serta jenis benda yang dibuat, kerumitan dalam pengerjaannya yaitu perpaduan yang seimbang, berlawanan, atau saling bertentangan yang menghasilkan nilai estetis pada benda tersebut.
    Suatu desain yang baik akan memperlihatkan susunan yang teratur dari bahan-bahan yang dipergunakan sehingga menghasilkan suatu benda yang indah dan dapat dipergunakan. Dalam hal ini terdapat dua macam desain, yaitu structural design (desain struktur) dan decorative design (desain hiasan)
    a.      Structural Design (desain struktur)
    Structural Design (desain struktur) adalah susunan dari garis, bentuk, warna, dan tekstur dari suatu benda baik berupa benda yang mempunyai ruang maupun gambaran dari suatu benda. Contoh deesain struktur: gambaran suatu benda yang akan dibuat dilengkapi dengan keterangan ukuran, warna, dan bentuknya.
    b.      Decorative Design (garnitur)
    Decorative Design (garnitur) adalah sentuhan/perlakuan yang diberikan pada permukaan busana yang memberikan efek visual memperindah penampilan. Garnitur bisa sebagai unsur dekoratif/hiasan atau sebagai unsur fungsional.
    Terdapat tiga cara dalam menyusun decorative desain, yaitu: By the color and pattern, By construction dedtails, By decorative trims. (Davis dalam Mila Karmila, 2006: 27)
                                                      i.      By the color and pattern, yaitu warna dan motif yang tersusun dalam suatu bahan tekstil pada busana, secara tidak langsung juga berfungsi sebagai decorative design.
                                                    ii.      By construction details, yaitu membentuk detail hiasan tertentu pada busana disini biasanya dilakukan dengan membuat jahitan/setikan pada kain/tekstil.
                                                  iii.      By decorative trims, yaitu teknik yang biasanya berupa tempelan kain diatas permukaan kain dengan menambahkan unsur pelengkap lain pada permukaan kain.
    Pembuatan produk kerajinan tekstil dilakukan dengan cara menentukan jenis benda apa yang akan dibuat (benda hias atau benda pakai), membuat desain produk, membuat desain hiasan pada produk, menyiapkan bahan dan alat serta langkah kerja pembuatan produk kerajinan tekstil.
    JENIS-JENIS KERAJINAN TEKSTIL
    1. KERAJINAN BATIK
    Pengertian Dan Fungsinya Membatik merupakan kegiatan berkarya seni menggunakan bahan lilin yang dipanaskan dan menggunakan alat canting atau kuas untuk membuat pola gambar atau motif yang dioleskan di atas selembar kain. Teknik pewarnaannya menggunakan teknik tutup celup. Karya seni batik ini merupakan salah satu seni terapan Nusantara yang menjadi ciri khas kebanggaan bangsa Indonesia. Sekarang ini, teknik membatik sudah lebih berkembang. Membatik tidak saja menggunakan alat canting tetapi sudah menggunakan jenis peralatan lain seperti kuas dan cap (printing). Maka karya seni batik kemudian dibedakan menjadi :
    a. Karya seni Batik Tulis Menggunakan alat tradisional berupa canting dengan teknik yang lebih sederhana.
    b.Karya seni Batik Cap (printing) Menggunakan alat modern dengan teknik yang lebih beban dan kreatif. Berdasarkan fungsinya, seni membatik dibedakan menjadi dua yaitu :
    a. Fungsi Praktis Kain Batik dipergunakan sebagai bahan sandang untuk pakaian, sarung bantal, taplak meja dan sebagainya
     b. Fungsi Estetis Kain dengan motif batik dapat dipergunakan sebagai karya seni hias atau lukisan. Pola batik gambar-gambar yang digunakan dalam membatik biasanya menggunakan ragam hias. Untuk karya seni batik tradisional selalu menggunakan ragam hias tertentu yang telah lama diterapkan secara turun-temurun sejak jaman dulu. Ragam hias tersebut mempunyai makna atau simbolik tertentu. Namun saat ini sudah banyak dijumpai ragam hias batik dengan pola kreasi yang lebih bebas. Pola Hias merupakan unsur dasar yang dapat dipergunakan sebagai pedoman dalam mendesain sebuah hiasan Motif Hias merupakan pokok pikiran dan bentuk dasar dalam ragam hias, meliputi  bentuk manusia, alam, tumbuhan dan hewan. Ragam hias adalah bentuk susunan pola hias dari satu atau lebih motif hias dengan kaidah estetik tertentu sehingga menghasilkan bentuk yang indah Ragam hias dibedakan menjadi tiga yaitu :
    a. Motif geometris (pilin ganda, swastika, tumpal)  
    b. Motif non geometris (manusia, tumbuhan, hewan)
    c. Motif benda mati (air, awan, batu, gunung, matahari)
    2. KERAJINAN SULAM
    Pengertian Bordir dan sulaman Bordir atau sulaman adalah hiasan yang dibuat di atas kain atau bahan-bahan lain dengan jarum jahit dan benang. Selain benang, hiasan untuk sulaman atau bordir dapat menggunakan bahan-bahan seperti potongan logam, mutiara, manik-manik, bulu burung,  dan payet Hasil akhir sulaman dapat dibedakan menjadi:
    § Sulam datar: hasil sulaman rata dengan permukaan kain
    § Sulam terawang (kerawang): hasil sulaman berlubang-lubang, misalnya untuk  taplak meja dan pinggiran kebaya
    § Sulam timbul: hasil sulaman membentuk gelombang di permukaan kain sesuai lekuk gambar. Jenis bordiran dan sulaman Sulam bebas atau sulam benang.
    Dalam sulam benang, benang dijahit di atas kain dengan mengabaikan pola tenun kain. Teknik sulam seperti ini dipakai dalam sulam wol seperti bordir tradisional Cina dan Jepang. Sulam hitung jahitan Sulaman dibuat sambil menghitung jumlah jahitan yang dibuat. Sulaman dilakukan di atas kain tenunan sejajar seperti kain kanvas,kain aida, kain strimin, dan kain linen. Jenis sulaman yang termasuk sulam hitung jahitan adalah kruistik, sulam Assisi, needlepoint,  dan blackwork. 
    3. KERAJINAN JAHIT PERCA
    Pengertian jahit perca Perca adalah sisa-sisa guntingan kain yang ada setelah membuat pakaian atau karya kerajinan tekstil lainnya. Jahit perca/tambal seribu/patchwork adalah proses pembuatan suatu produk kerajinan tekstil yang terbuat dari potongan-potongan kain / perca yang digabungkan dengan cara dijahit sesuai dengan rencana. Jahit perca pada dasarnya dipelajari keteknikannya bukan pada bahannya.
    Jenis-jenis jahit perca
    Ada beberapa jenis Jahit Perca ditinjau dari cara pembuatannya adalah:
    Cara acak (tak beraturan)
    Jahit perca cara acak (tak beraturan) adalah teknik jahit dengan menggabungkan guntingan-guntingan kain dengan bentuk dan ukuran potongannya tidak sama, kemudian guntingan- guntingan tersebut dijahit sesuai dengan desain. Berikut ini adalah contoh karya jahit perca teknik acak.
    Cara jiplakan pola (template)
    Jahit perca teknik jiplakan pola adalah teknik jahit dengan menggabungkan guntingan-guntingan kain yang dipola terlebh dahulu, dan selanjutnya dijahit sesuai dengan rencana.
    Cara tumpang tindih (overlapping)
    Jahit perca teknik tumpang tindih adalah teknik jahit dengan menggabungkan guntingan-guntingan kain yang di pola terlebih dahulu dengan cara meletakkan pola bagian tengah diatas kain telah disiapkan dan selanjutnya dijahit bagian tepinya, kemudian tindihlah dengan pola berikutnya dengan cara dijahit dengan arah dari tengah ketepi hingga selesai secara keseluruhan.
    Cara jahit jelujur
    Jahit jelujur adalah teknik yang biasanya digunakan untuk memberi kesan keindahan. Untuk menggabungkannya tetap dikerjakan dengan teknik jahit mesin. Cara ini sifatnya hanya penghias, maka dapat diterapkan baik pada teknik acak, teknik template, teknik overlapping maupun teknik pola geometris.
    Cara pola geometris.
    Teknik jahit perca menggabungkan guntingan kain dengan bentuk polapola geometris (segi tiga, segi empat, segi lima dan bentuk-bentuk lainnya) yang terukur dan selanjutnya dijahit sesuai dengan desain.
    4. KERAJINAN JAHIT TINDAS
    1. Pengertian Jahit tindas (quilting) adalah teknik menghias permukaan kain dengan cara melapisi atau mengisi kain dengan bahan pelapis atau pengisi kemudian dijahit tindas pada permukaan kain sesuai dengan rencana. Jahit tindas adalah teknik pembuatan suatu benda kerajinan tekstil dengan cara mengisi atau melapiskan kain dengan bahan pelapis, kemudian dijahit pada bagian atas kain sesuai dengan desain.


Sekian blog yang saya tulis, bila ada salah kata saya minta maaf. :) bila ada waktu saya akan buat artikel lain yang lebih berguna. terimakasih.